Direktorat Bea Cukai memberlakukan aturan baru mengenai bea masuk atas hak distribusi. Itu berarti, setiap film impor yang masuk ke Indonesia akan diperlakukan seperti barang impor lainnya. Kebijakan ini dianggap kurang bijaksana mengingat film tidak dapat dikategorikan sebagai barang. Sebagai informasi, Indonesia adalah satu-satunya negara yang memberlakukan bea masuk untuk hak distribusi terhadap film impor.
Menurut keterangan Noorca M. Massardi, budayawan senior Indonesia yang sekaligus Humas 21 Cineplex, setiap kopi film yang masuk ke Indonesia telah dikenakan bea masuk+pph+ppn yang jumlahnya mencapai 23,75% dari nilai barang. Ditjen Pajak juga selalu mendapatkan pajak penghasilan sebesar 15 persen dari hasil pemutaran setiap film. Pajak tontonan sebesar 10—15 persen pun diberlakukan untuk setiap film yang diputar di Indonesia dan dana tersebut masuk ke kas Pemda wilayah yang bersangkutan. Menanggapi keputusan “gaib” ini, MPA sebagai Asosiasi Produsen Film Amerika memutuskan untuk tidak mendistribusikan seluruh film Amerika di Indonesia mulai Kamis, 17 Februari 2011.
Semua film yang sedang tayang di Indonesia pun bisa sewaktu-waktu dicabut hak edarnya jika pihak pemilik film impor menginginkannya. Keputusan ini terpaksa diambil setelah tidak ada respon positif dari Ditjen Bea Cukai atas keberatan yang diajukan MPA. Belum ada kabar mendetail mengenai alasan Ditjen Pajak memberlakukan bea masuk ini. Yang pasti, kita terancam tidak dapat menyaksikan True Grit, Black Swan, 127 Hours, dan film-film seru lainnya yang sudah kita nantikan sejak tahun lalu.
Ancaman lain juga membayangi 21 Cineplex sebagai pihak yang memiliki hak menayangkan film impor di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia baru mampu memproduksi 50-60 film, jumlah yang masih di bawah standar untuk bisa menutup kerugian yang akan dialami 21 Cineplex atas berhentinya distribusi film Amerika yang selama ini memberikan pemasukan yang cukup besar.
Akibat langsung dari dicabutnya HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR untuk Indonesia itu adalah:
1. Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!
2. Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.
3. Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.
3. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam
4. Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.
5. Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.
6. Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin "memanfaatkan" peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.